LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

Kamis, 01 Oktober 2015

Keimigrasian Korea

Kursus Bahasa Korea di Cilacap

Yang harus di ketahui oleh Pekerja Asing Tentang Keimigrasian.

- Pekerja asing dilarang melakukan kegiatan diluar ketentuan pengambilan tenaga kerja profesional. Jadi dengan begitu pekerja system EPS ini dilarang melakukan kegiatan bisnis yang bersifat pribadi. Sesuai UU Keimigrasian pasal 17.
Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 30 juta won atau bisa juga sampai deportasi.

- Bila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak atau yang lain maka pekerja asing bisa mengajukan untuk pindah perusahaan ke depnaker bagian pusat service center untuk dipindahkan ke perusahaan yang lain. Dan setelah pindah ke perusahaan baru maka perusahaan yang baru harus melapor ke kantor imigrasi sehubungan dengan surat perjanjian perpindahan perusahaan. Sesuai dengan UU keimigrasian pasal 21. Bila peraturan ini di langgar maka akan dikenakan sangsi untuk membayar 5 juta won.

- Khusus untuk perusahaan jasa dan konstruksi setelah penandatanganan kontrak harus melapor ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan izin tinggal. Sesuai dengan UU keimigrasian pasal 24. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 20 juta won.

- Apabila pekerja asing bermaksud memperpanjang izin tinggal, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan ke pada imigrasi untuk mendapatkan perpanjangan izin tinggal. Sesuai dengan UU keimigrasian pasal 25. Apabila peraturan ini di langgar maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 20 juta won.

- Tenaga kerja asing harus melapor ke kantor imigrasi terdekat sebelum 90 hari dari hari masuk negara Korea untuk mendapatkan kartu penduduk WNA. Sesuai UU keimigrasian pasal 31dan apabila peraturan ini di langgar maka akan dikenakan sangsi penjara 1 tahun dan juga membayarerlaku pada kartu  denda sampai dengan 5 juta won.

- Apabila ada kesalahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor paspor, masa ba wonerlaku pada kartu penduduk WNA yang telah diterima ada yang hendak di revisi ataupun dirubah harus melapor sebelum 14 hari untuk mendapatkan perubahan kartu KTP orang asing, sesuai UU keimigrasian pasal 35. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan denda 1 juta won.

- Pekerja asing yang telah terdaftar, pada saat surat izin tinggalnya mengalami perubahan maka harus melapor ke kantor imigrasi tentang perubahan izin tinggal dalam waktu 14 hari, apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan denda 1 juta won.