LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

Rabu, 16 Desember 2015

Kisi - Kisi Ujian Eps Topik



Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Kisi-Kisi Soal Eps Topik

Telah terbit buku Kisi - Kisi Eps Topik 2016 bagus buat anda yang sedang belajar mandiri untuk menghadapi ujian Eps Topik 2016 serta buat pengajar juga bagi anda para pemilik lembaga kursus Bahasa Korea.   
 
Susunan soal seperti pola ujian sebenarnya. Pembaca bisa melakukan simulasi sendiri. Disertai Pembahasan dan Script listening untuk belajar. Didalamnya juga terdapat aplikasi korea yang akan memudahkan belajar Korea anda lebih mudah. Selain itu terdapat daftar grammar dan kata kerja, serta latihan vocab.

Buku ini sangat lengkap sehingga cocok untuk anda dalam mempersiapkan ujian eps Topik tiap tahunnya. 
Dapatkan sekarang, hubungi kami dan Miliki segera Bukunya.
 
Dilengkapi pula CD Audio, pembahasan, Script Listening juga kamus lengkap. Miliki segera buku tersebut dengan harga Rp 600.000 ( bebas ongkir untuk pulau Jawa ) untuk luar Jawa ongkir sekitar Rp 30.000.
Ayo sobat cepat miliki dan dapatkan banyak ilmu dari buku ini.

Pesanan buku dikirim lewat PT. Pos Indonesia

Untuk info lebih lengkap silakan kontak kami di :

Pin bbm : 238338D1

Hp /WA  : 081298483482

Budaya dan Mata Uang

Kursus Bahasa Korea di Cilacap


Olahraga
Dengan performa keolahragaan yang kuat, Korea Selatan menduduki peringkat keempat di Piala Dunia FIFA 2002. Menduduki peringkat ketujuh di Olimpiade Beijing 2008 (China). Performa yang luar biasa dalam panahan, gulat, taekwondo dan tenis meja. Korea Selatan juga memiliki pemain golf kelas dunia.

Budaya Yang Populer
 Seni tradisional dan terkenal di cintai oleh banyak orang dan terdapat banyak artis luar biasa. Drama TV, lagu dan film Korea sangat terkenal di Jepang, China dan negara asia lainnya.
Agama
Kebebasan beragama di perbolehkan oleh undang-undang konstitusi sekitar 53,6% penduduk mengikuti kepercayaan agama.
- Budha 26,3%, Kristen 18,8%, Katolik 7,0%.
- Ada sedikit persentase berbagai agama lain seperti Cheondo-gyo dan won -budhism dengan kecenderungan nasionalisme yang kuat.

Mata Uang
Uang kertas meliputi 50.000, 10.000, 5000 dan 1000 Won. Uang kertas bank dikeluarkan oleh bank untuk yang bernilai di atas 50.000 Won.
Ada uang koin 500, 100, 50, 10 won, Koin 5 dan 1 won juga ada namun jarang digunakan.

Karakteristik Korea
-Tradisi Konfusian
-Sikap hormat dan tegas
-Emosional dan baik hati
-Rajin, setia, penuh gairah dan dinamis
-Suka menyanyi dan menari
-Kebangsaan tunggal dan orientasi pada keluarga.




Senin, 14 Desember 2015

Negara Korea

Kursus Bahasa Korea di Cilacap


Negara Korea Selatan terletak di Timur laut asia. Luas Total 99.000 km persegi atau 45% dari seluruh semenanjung Korea. dengan ibukota negaranya adalah Seoul. Penduduk Korea Selatan sekitar 50 Juta (perkiraan bulan april 2008).
Kepadatan penduduk : 479/km persegi (peringkat ketiga).
Asal-usul penduduk: Kebanyakan Mongolia
- Penduduk yang sama seperti Mongol, Manchuria dan Turkistan.
Benderanya bernama Taegukgi (keselarasan dan persamaan dunia sedangkan nama bunga khasnya adalah Bunga Mugunghwa ( Bunga Sharon) atau Bunga Keabadian.
Negara Korea Selatan adalah negara yang mempunyai 4 musim dalam setahunnya :
Musim Semi (Maret-Mei)
- Dingin pagi dan sorehari namun hangat sepanjang hari. Bunga dan pohon mekar dan tumbuh. Orang-orang mengenakan pakaian hangat di bulan maret dan pakaian tipis di bulan april. Di bulan Mei ada banyak hari yang sama panasnya dengan di musim panas.

Musim Panas ( Juni - Agustus)
- Musim Panas bersuhu antara 25C  dan 35oC. Terdapat hujan lebat dan badai yang dapat berlangsung selama beberapa hari di bulan Juni dan Juli.

Musim Gugur ( September - November )
- Terdapat lebih banyak hari-hari dingin dengan suhu antara 10-25oC. Disarankan untuk mempersiapkan pakaian musim dingin dan alat pemanas lebih awal. Pepohonan berubah warna indah menjadi merah dan kuning.

Musim Dingin ( Desember - Februari )
- Musim ini sangat dingin dengan suu di antara -10oC dan 10oC. Hari-hari berganti antara suhu dingin dan agak hangat. Ada banyak hari-hari bersalju dan berangin. Diperlukan pakaian hangat dan alat pemanas.
            


Kamis, 10 Desember 2015

Status Legalitas Pekerja Asing

    
Kursus Bahasa Korea Cilacap

     Pekerja asing yang sudah mendapatkan izin dan Standart Labour Contract (SLC) dari perusahaan yang bersangkutan serta telah mendapatkan persyaratan izin tinggal di negara Korea ( Visa jenis E-9 ) maka pekerja asing dapat memiliki status pekerja asing legal. Dalam hal ini pekerja asing harus mendapat perlindungan hukum, upah minimum, keselamatan kerja, asuransi kesehatan dan perlindungan yang lainnya di bawah undang-undang tenaga kerja dalam negeri.
    Sebagai pendatang asing yang masuk ke negara Korea, harus memiliki visa (F-1-4) setelah masuk negara Korea, melalui pusat penempatan tenaga kerja, departemen tenaga kerja Korea akan menempatkan pekerja asing di perusahaan atau industri (6 buah industri) dan perusahaan konstruksi (yang mempunyai nilai proyek seharga 30 Milyar).
     Sebelum penempatan kerja di perusahaan sesuai dengan kontraknya masing-masing para pekerja asing harus mengikuti training sampai selesai di institusi pendidikan tenaga kerja untuk orang asing minimal 20 jam (3 hari 2 malam - 4 hari 3 malam) mencakup tentang bahasa Korea, kebudayaan, hukum dan peraturan, serta ketentuan dasar tentang ketenagakerjaan asing peserta progran G To G.
     Selain itu para pekerja asing harus menjalani tes kesehatan (Medical Check Up) khususnya untuk penyakit menularselama dalam masa pendidikan sesuai dengan ketentuan pasal 98 tentang aturan kesehatan dan keselamatan kerja. Bila hasil pemeriksaan kesehatan terbukti menderita AIDS atau infeksi lain yang berbahaya maka harus dipulangkan kembali ke negara asalnya.
     Para pekerja asing harus didaftarkan asuransi keselamatan kerja dan asuransi kesehatan (sesuai dengan pasal 14 undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja dan asuransi hari tua. Selain itu juga ada asuransi biaya kepulangan yaitu asuransi biaya kepulangan (tiket pesawat) dan asuransi kecelakaan kerja yaitu asuransi bila terjadi kecelakaan atau kematian pada saat bekerja di Korea.
    Pekerja asing juga tidak boleh di diskriminasikan karena di lindungi oleh hukum BAB 22: tentang larangan pembedaan tenaga kerja asing dan bila terjadi pelanggaran atas kontrak dan hal ilegal maka tenaga kerja asing tidak lagi terkait dengan hukum ini. Selain itu para pekerja asing harus mentaati ketentuan yang berlaku dan apabila melanggar akan mendapat sangsi / hukuman.
     Masa kontrak tenaga kerja asing selama 3 tahun dan bisa di perpanjang sampai 4 tahun 10  bulan. Setelah selesai masa kontrak kerja tenaga kerja asing harus meninggalkan negara Korea tetapi bila masih berminat bekerja di Korea bisa meminta surat rekomendasi dari pihak perusahaan untuk kembali bekerja di Korea.
     Setelah sampai diperusahaan masing-masing, pekerja asing harus mengecek kesamaan surat perjanjian dengan perusahaannya dan tenaga kerja asing juga berhak menolak atau membatalkan kontrak sebelum mulai bekerja. Setelah mulai bekerja para pekerja asing tidak boleh menukar tempat dengan tempat kerja orang lain, bila terjadi pindah tempat kerja karena gaji tidak sesuai dengan keinginan atau tempat kerja yang tidak sesuai (tempat kerja yang berbeda) maka pekerja asing akan mendapat hukuman (pemutusan kontrak dan di pulangkan ke negara asal). Jadi kalau ingin pindah perusahaan harus meminta persetujuan dengan pihak perusahaan terlebih dahulu dan pekerja asing bisa pindah perusahaan maksimal 3 kali dengan mengajukan alasan yang tepat. Apabila pekerja asing mempunyai halangan baik sakit ataupun halangan lainnya yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugasnya, harus meminta izin kepada perusahaan untuk meninggalkan pekerjaan. Tetapi apabila tidak ada pemberitahuan ke pihak perusahaan minimal 5 hari atau mengikuti pekerja asing yang tidak dikenal maka akan dihukum dan dianggap ilegal.

Sabtu, 05 Desember 2015

Mengenal EPS ( Employment Permit System )

         
Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Empolyment Permit System (EPS)

          Pemerintah Korea (Departemen Tenaga Kerja ) untuk memecahkan masalah kekurangan tenaga kerja maka didatangkanlah tenaga kerja asing. Untuk di pekerjakan di perusahaan-perusahaan Korea. Melihat situasi seperti itu akan adanya tuntutan kekurangan tenaga kerja maka pada tanggal 17 Agustus 2004 pemerintah Korea menetapkan undang-undang tentang perlindungan tenaga kerja asing dari pelanggaran hak asasi manusia.
             Para tenaga kerja asing mulai dari proses pencarian tempat kerja dan proses masuk negara Korea langsung di tangani oleh pemerintah sehingga akan lebih terlindungi dan lebih ekonomis. Pemerintah melalui Perjanjian Kesepahaman (MOU) dalam hal ini pemerintah memberikan kesempatan kepada Human Resources Departement (HRD) dan Public institusi lainnya untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga kerja ilegal di luar prosedur yang telah ditentukan. Pemerintah juga menyeleksi dan mengirim tenaga kerja yang berkualitas dengan tujuan pencegahan terjadinya pelanggaran peraturan yang menyebabkan tenaga kerja asing berstatus ilegal. Dan juga bila terjadi permasalahan seperti pekerja tidak rajin atau pekerja meninggalkan tempat kerja tanpa izin, maka pemerintah berhak memberikan hukuman atau sangsi dan teguran sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pengelolaan data para tenaga kerja asing di seluruh negara Korea dilakukan oleh Pusat perlindungan tenaga kerja asing di secara sistematis. melalui jaringan online dari 70 perwakilan yang tersebar di seluruh Korea. Bila terjadi pekerja asing meninggalkan tempat kerja dan menjadi tenaga kerja ilegal maka terkait dengan undang-undang keimigrasian Korea sehingga pekerja asing tersebut akan mendapat hukuman dan dipulangkan ke negara asal dan juga tidak diperbolehkan masuk kembali ke Korea melalui sistem EPS  (Employment Permit System) Bukan hanya para pekerja asing ilegal yang terkena sangsi tetapi dari pengguna ataupun perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing ilegal juga akan dikenai sangsi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Jumat, 04 Desember 2015

Cara memakai Alat Pelindung (보호구 착용 방법)

Kursus Bahasa Korea di Cilacap | Pin BB 238338D1



Pemakaian Helm (안전모 착용)

* Ceklah kualitas lapisan helm, susunan bantalan dan tali pengamannya.
* Setel pemakaian dengan benar sesuai dengan ukuran kepala.
* Posisikan pemakaian tali pengaman di kedua telinga.
* Kencangkan tali pengaman supaya helm tidak terlepas.

Pemakaian Sabuk Pengaman (안전대 착용)

* Masukan dan naikan ayunan tali pengaman di kedua kaki.
* Masukan tali pengaman di kedua bahu.
* Ikatlah secara erat di dada.
* Sangkutkan kait di tali pengaman.

Pemakaian Masker Debu ( 방진마스크 착용 )

* Setelah meletakan masker dibawah rahang peganglah dengan satu tangan kemudian tariklah talinya dengan tangan yang lain lalu pasangkan.
* Tutuplah wajah dan tepian masker.
* Tekanlah disekitar hidung dan kencangkan supaya terpakai dengan benar di bagian hidung.
* Agar melekat sempurna di kulit wajah lekatkan dengan kedua tangan.

Pemakaian Pelindung Telinga (귀마개 착용)

* Padatkan ukuran pelindung telinga dengan menekan memutar pelindung telinganya.
* Pegang telinga lalu masukan secara sempurna pelindung telinganya dalam kondisi yang erat.
* Setelah sekitar 15 detik pemakaian jangan bermain sambil lompat2an.

Perawatan Alat Pelindung (보호구관리)

* Simpan ditempat bersih dan tidak lembab.
* Setelah memakai alat pelindung perbaiki dan selalu simpanlah dengan bersih.
* Setelah dibersihkan keringkan secara sempurna lalu simpan.

Etika dalam Bekerja di Korea

Kursus Bahasa Korea Cilacap

1. Sikap Kerja (근무자세)
- Selalu jujur dan harus bekerja dengan sungguh-sungguh
- Harus bekerja dengan memisahkan hal pribadi dan pekerjaan kantor 
- Harus bekerja dengan hati yang mencintai pekerjaaan dan perusahaan
- Harus bekerja dengan sikapperkembangan perusahaan adalaha perkembangan bagi saya.

2. Berangkat Kerja (출근)
- Berangkat kerja harus tiba diperusahaan 15 menit sebelum mulai dan harus menyiapkan pekerjaan sambil bersih-bersih dan merapikan.
- Jika tiba ditempat kerja terlebih dahulu mengucapkan salam ' Annyong Haseyo".
- Jika absen atau terlambat biacakan alasannya dengan jujur kepada atasan

3. Kerja (근무)
- Mematuhi peraturan perusahaan
- Saat waktu bekerja tidak boleh melakukan hal pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan seperti menelpon atau mengobrol.
- Setelah memakai peralatan kembalikanlah ketempatnya semula.
- Usahakan supaya mengerjakan pekerjaan yang harus dikerjakan hari itu lebih cepat dibanding waktu yang ditentukan.
- Saat pergi ke toilet atau pergi meninggalkan tempat sebentar harus memberitahu orang lain dahulu pergi kemana.
- Jika keluar saat jam kerja atau pulang cepat harus melapor dan di izinkan dahulu oleh atasan baru keluar.
- Jika terlambat dari jam yang dijanjikan untuk pergi keluar menelponlah terlebih dahulu.

4. Pulang Kerja (퇴근)
- Supaya tidak terjadi kecelakaan bersihkanlah lingkungan sekitar dahulu.
- Pekerjaan hari ini jangan ditunda besok dan harus mempunyai sikap menyelesaikan pekerjaan.
- Saat pulang berilah salam kepada rekan kerja atau atasan dengan 'pulang dahulu' dan 'terimakasih atas kerja kerasnya'.

5. Peraturan Mencari Kerja (취업 규칙)
- Saat bekerja di perusahaan ada peraturan mengenai kondisi kerja seperti peraturan yang harus di patuhi, norma di tempat kerja, gaji dan liburan. Secara terpisah ada juga perusahaan yang peraturan kerjanya di putuskan didalam perusahaan.
- Selama bekerja harus mematuhi peraturan ini dengan baik.