Sabtu, 05 Desember 2015

Mengenal EPS ( Employment Permit System )

         
Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Empolyment Permit System (EPS)

          Pemerintah Korea (Departemen Tenaga Kerja ) untuk memecahkan masalah kekurangan tenaga kerja maka didatangkanlah tenaga kerja asing. Untuk di pekerjakan di perusahaan-perusahaan Korea. Melihat situasi seperti itu akan adanya tuntutan kekurangan tenaga kerja maka pada tanggal 17 Agustus 2004 pemerintah Korea menetapkan undang-undang tentang perlindungan tenaga kerja asing dari pelanggaran hak asasi manusia.
             Para tenaga kerja asing mulai dari proses pencarian tempat kerja dan proses masuk negara Korea langsung di tangani oleh pemerintah sehingga akan lebih terlindungi dan lebih ekonomis. Pemerintah melalui Perjanjian Kesepahaman (MOU) dalam hal ini pemerintah memberikan kesempatan kepada Human Resources Departement (HRD) dan Public institusi lainnya untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga kerja ilegal di luar prosedur yang telah ditentukan. Pemerintah juga menyeleksi dan mengirim tenaga kerja yang berkualitas dengan tujuan pencegahan terjadinya pelanggaran peraturan yang menyebabkan tenaga kerja asing berstatus ilegal. Dan juga bila terjadi permasalahan seperti pekerja tidak rajin atau pekerja meninggalkan tempat kerja tanpa izin, maka pemerintah berhak memberikan hukuman atau sangsi dan teguran sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pengelolaan data para tenaga kerja asing di seluruh negara Korea dilakukan oleh Pusat perlindungan tenaga kerja asing di secara sistematis. melalui jaringan online dari 70 perwakilan yang tersebar di seluruh Korea. Bila terjadi pekerja asing meninggalkan tempat kerja dan menjadi tenaga kerja ilegal maka terkait dengan undang-undang keimigrasian Korea sehingga pekerja asing tersebut akan mendapat hukuman dan dipulangkan ke negara asal dan juga tidak diperbolehkan masuk kembali ke Korea melalui sistem EPS  (Employment Permit System) Bukan hanya para pekerja asing ilegal yang terkena sangsi tetapi dari pengguna ataupun perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing ilegal juga akan dikenai sangsi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar