Kamis, 10 Desember 2015

Status Legalitas Pekerja Asing

    
Kursus Bahasa Korea Cilacap

     Pekerja asing yang sudah mendapatkan izin dan Standart Labour Contract (SLC) dari perusahaan yang bersangkutan serta telah mendapatkan persyaratan izin tinggal di negara Korea ( Visa jenis E-9 ) maka pekerja asing dapat memiliki status pekerja asing legal. Dalam hal ini pekerja asing harus mendapat perlindungan hukum, upah minimum, keselamatan kerja, asuransi kesehatan dan perlindungan yang lainnya di bawah undang-undang tenaga kerja dalam negeri.
    Sebagai pendatang asing yang masuk ke negara Korea, harus memiliki visa (F-1-4) setelah masuk negara Korea, melalui pusat penempatan tenaga kerja, departemen tenaga kerja Korea akan menempatkan pekerja asing di perusahaan atau industri (6 buah industri) dan perusahaan konstruksi (yang mempunyai nilai proyek seharga 30 Milyar).
     Sebelum penempatan kerja di perusahaan sesuai dengan kontraknya masing-masing para pekerja asing harus mengikuti training sampai selesai di institusi pendidikan tenaga kerja untuk orang asing minimal 20 jam (3 hari 2 malam - 4 hari 3 malam) mencakup tentang bahasa Korea, kebudayaan, hukum dan peraturan, serta ketentuan dasar tentang ketenagakerjaan asing peserta progran G To G.
     Selain itu para pekerja asing harus menjalani tes kesehatan (Medical Check Up) khususnya untuk penyakit menularselama dalam masa pendidikan sesuai dengan ketentuan pasal 98 tentang aturan kesehatan dan keselamatan kerja. Bila hasil pemeriksaan kesehatan terbukti menderita AIDS atau infeksi lain yang berbahaya maka harus dipulangkan kembali ke negara asalnya.
     Para pekerja asing harus didaftarkan asuransi keselamatan kerja dan asuransi kesehatan (sesuai dengan pasal 14 undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja dan asuransi hari tua. Selain itu juga ada asuransi biaya kepulangan yaitu asuransi biaya kepulangan (tiket pesawat) dan asuransi kecelakaan kerja yaitu asuransi bila terjadi kecelakaan atau kematian pada saat bekerja di Korea.
    Pekerja asing juga tidak boleh di diskriminasikan karena di lindungi oleh hukum BAB 22: tentang larangan pembedaan tenaga kerja asing dan bila terjadi pelanggaran atas kontrak dan hal ilegal maka tenaga kerja asing tidak lagi terkait dengan hukum ini. Selain itu para pekerja asing harus mentaati ketentuan yang berlaku dan apabila melanggar akan mendapat sangsi / hukuman.
     Masa kontrak tenaga kerja asing selama 3 tahun dan bisa di perpanjang sampai 4 tahun 10  bulan. Setelah selesai masa kontrak kerja tenaga kerja asing harus meninggalkan negara Korea tetapi bila masih berminat bekerja di Korea bisa meminta surat rekomendasi dari pihak perusahaan untuk kembali bekerja di Korea.
     Setelah sampai diperusahaan masing-masing, pekerja asing harus mengecek kesamaan surat perjanjian dengan perusahaannya dan tenaga kerja asing juga berhak menolak atau membatalkan kontrak sebelum mulai bekerja. Setelah mulai bekerja para pekerja asing tidak boleh menukar tempat dengan tempat kerja orang lain, bila terjadi pindah tempat kerja karena gaji tidak sesuai dengan keinginan atau tempat kerja yang tidak sesuai (tempat kerja yang berbeda) maka pekerja asing akan mendapat hukuman (pemutusan kontrak dan di pulangkan ke negara asal). Jadi kalau ingin pindah perusahaan harus meminta persetujuan dengan pihak perusahaan terlebih dahulu dan pekerja asing bisa pindah perusahaan maksimal 3 kali dengan mengajukan alasan yang tepat. Apabila pekerja asing mempunyai halangan baik sakit ataupun halangan lainnya yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugasnya, harus meminta izin kepada perusahaan untuk meninggalkan pekerjaan. Tetapi apabila tidak ada pemberitahuan ke pihak perusahaan minimal 5 hari atau mengikuti pekerja asing yang tidak dikenal maka akan dihukum dan dianggap ilegal.

0 komentar:

Posting Komentar