LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

Rabu, 16 Desember 2015

Kisi - Kisi Ujian Eps Topik



Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Kisi-Kisi Soal Eps Topik

Telah terbit buku Kisi - Kisi Eps Topik 2016 bagus buat anda yang sedang belajar mandiri untuk menghadapi ujian Eps Topik 2016 serta buat pengajar juga bagi anda para pemilik lembaga kursus Bahasa Korea.   
 
Susunan soal seperti pola ujian sebenarnya. Pembaca bisa melakukan simulasi sendiri. Disertai Pembahasan dan Script listening untuk belajar. Didalamnya juga terdapat aplikasi korea yang akan memudahkan belajar Korea anda lebih mudah. Selain itu terdapat daftar grammar dan kata kerja, serta latihan vocab.

Buku ini sangat lengkap sehingga cocok untuk anda dalam mempersiapkan ujian eps Topik tiap tahunnya. 
Dapatkan sekarang, hubungi kami dan Miliki segera Bukunya.
 
Dilengkapi pula CD Audio, pembahasan, Script Listening juga kamus lengkap. Miliki segera buku tersebut dengan harga Rp 600.000 ( bebas ongkir untuk pulau Jawa ) untuk luar Jawa ongkir sekitar Rp 30.000.
Ayo sobat cepat miliki dan dapatkan banyak ilmu dari buku ini.

Pesanan buku dikirim lewat PT. Pos Indonesia

Untuk info lebih lengkap silakan kontak kami di :

Pin bbm : 238338D1

Hp /WA  : 081298483482

Budaya dan Mata Uang

Kursus Bahasa Korea di Cilacap


Olahraga
Dengan performa keolahragaan yang kuat, Korea Selatan menduduki peringkat keempat di Piala Dunia FIFA 2002. Menduduki peringkat ketujuh di Olimpiade Beijing 2008 (China). Performa yang luar biasa dalam panahan, gulat, taekwondo dan tenis meja. Korea Selatan juga memiliki pemain golf kelas dunia.

Budaya Yang Populer
 Seni tradisional dan terkenal di cintai oleh banyak orang dan terdapat banyak artis luar biasa. Drama TV, lagu dan film Korea sangat terkenal di Jepang, China dan negara asia lainnya.
Agama
Kebebasan beragama di perbolehkan oleh undang-undang konstitusi sekitar 53,6% penduduk mengikuti kepercayaan agama.
- Budha 26,3%, Kristen 18,8%, Katolik 7,0%.
- Ada sedikit persentase berbagai agama lain seperti Cheondo-gyo dan won -budhism dengan kecenderungan nasionalisme yang kuat.

Mata Uang
Uang kertas meliputi 50.000, 10.000, 5000 dan 1000 Won. Uang kertas bank dikeluarkan oleh bank untuk yang bernilai di atas 50.000 Won.
Ada uang koin 500, 100, 50, 10 won, Koin 5 dan 1 won juga ada namun jarang digunakan.

Karakteristik Korea
-Tradisi Konfusian
-Sikap hormat dan tegas
-Emosional dan baik hati
-Rajin, setia, penuh gairah dan dinamis
-Suka menyanyi dan menari
-Kebangsaan tunggal dan orientasi pada keluarga.




Senin, 14 Desember 2015

Negara Korea

Kursus Bahasa Korea di Cilacap


Negara Korea Selatan terletak di Timur laut asia. Luas Total 99.000 km persegi atau 45% dari seluruh semenanjung Korea. dengan ibukota negaranya adalah Seoul. Penduduk Korea Selatan sekitar 50 Juta (perkiraan bulan april 2008).
Kepadatan penduduk : 479/km persegi (peringkat ketiga).
Asal-usul penduduk: Kebanyakan Mongolia
- Penduduk yang sama seperti Mongol, Manchuria dan Turkistan.
Benderanya bernama Taegukgi (keselarasan dan persamaan dunia sedangkan nama bunga khasnya adalah Bunga Mugunghwa ( Bunga Sharon) atau Bunga Keabadian.
Negara Korea Selatan adalah negara yang mempunyai 4 musim dalam setahunnya :
Musim Semi (Maret-Mei)
- Dingin pagi dan sorehari namun hangat sepanjang hari. Bunga dan pohon mekar dan tumbuh. Orang-orang mengenakan pakaian hangat di bulan maret dan pakaian tipis di bulan april. Di bulan Mei ada banyak hari yang sama panasnya dengan di musim panas.

Musim Panas ( Juni - Agustus)
- Musim Panas bersuhu antara 25C  dan 35oC. Terdapat hujan lebat dan badai yang dapat berlangsung selama beberapa hari di bulan Juni dan Juli.

Musim Gugur ( September - November )
- Terdapat lebih banyak hari-hari dingin dengan suhu antara 10-25oC. Disarankan untuk mempersiapkan pakaian musim dingin dan alat pemanas lebih awal. Pepohonan berubah warna indah menjadi merah dan kuning.

Musim Dingin ( Desember - Februari )
- Musim ini sangat dingin dengan suu di antara -10oC dan 10oC. Hari-hari berganti antara suhu dingin dan agak hangat. Ada banyak hari-hari bersalju dan berangin. Diperlukan pakaian hangat dan alat pemanas.
            


Kamis, 10 Desember 2015

Status Legalitas Pekerja Asing

    
Kursus Bahasa Korea Cilacap

     Pekerja asing yang sudah mendapatkan izin dan Standart Labour Contract (SLC) dari perusahaan yang bersangkutan serta telah mendapatkan persyaratan izin tinggal di negara Korea ( Visa jenis E-9 ) maka pekerja asing dapat memiliki status pekerja asing legal. Dalam hal ini pekerja asing harus mendapat perlindungan hukum, upah minimum, keselamatan kerja, asuransi kesehatan dan perlindungan yang lainnya di bawah undang-undang tenaga kerja dalam negeri.
    Sebagai pendatang asing yang masuk ke negara Korea, harus memiliki visa (F-1-4) setelah masuk negara Korea, melalui pusat penempatan tenaga kerja, departemen tenaga kerja Korea akan menempatkan pekerja asing di perusahaan atau industri (6 buah industri) dan perusahaan konstruksi (yang mempunyai nilai proyek seharga 30 Milyar).
     Sebelum penempatan kerja di perusahaan sesuai dengan kontraknya masing-masing para pekerja asing harus mengikuti training sampai selesai di institusi pendidikan tenaga kerja untuk orang asing minimal 20 jam (3 hari 2 malam - 4 hari 3 malam) mencakup tentang bahasa Korea, kebudayaan, hukum dan peraturan, serta ketentuan dasar tentang ketenagakerjaan asing peserta progran G To G.
     Selain itu para pekerja asing harus menjalani tes kesehatan (Medical Check Up) khususnya untuk penyakit menularselama dalam masa pendidikan sesuai dengan ketentuan pasal 98 tentang aturan kesehatan dan keselamatan kerja. Bila hasil pemeriksaan kesehatan terbukti menderita AIDS atau infeksi lain yang berbahaya maka harus dipulangkan kembali ke negara asalnya.
     Para pekerja asing harus didaftarkan asuransi keselamatan kerja dan asuransi kesehatan (sesuai dengan pasal 14 undang-undang kesehatan dan keselamatan kerja dan asuransi hari tua. Selain itu juga ada asuransi biaya kepulangan yaitu asuransi biaya kepulangan (tiket pesawat) dan asuransi kecelakaan kerja yaitu asuransi bila terjadi kecelakaan atau kematian pada saat bekerja di Korea.
    Pekerja asing juga tidak boleh di diskriminasikan karena di lindungi oleh hukum BAB 22: tentang larangan pembedaan tenaga kerja asing dan bila terjadi pelanggaran atas kontrak dan hal ilegal maka tenaga kerja asing tidak lagi terkait dengan hukum ini. Selain itu para pekerja asing harus mentaati ketentuan yang berlaku dan apabila melanggar akan mendapat sangsi / hukuman.
     Masa kontrak tenaga kerja asing selama 3 tahun dan bisa di perpanjang sampai 4 tahun 10  bulan. Setelah selesai masa kontrak kerja tenaga kerja asing harus meninggalkan negara Korea tetapi bila masih berminat bekerja di Korea bisa meminta surat rekomendasi dari pihak perusahaan untuk kembali bekerja di Korea.
     Setelah sampai diperusahaan masing-masing, pekerja asing harus mengecek kesamaan surat perjanjian dengan perusahaannya dan tenaga kerja asing juga berhak menolak atau membatalkan kontrak sebelum mulai bekerja. Setelah mulai bekerja para pekerja asing tidak boleh menukar tempat dengan tempat kerja orang lain, bila terjadi pindah tempat kerja karena gaji tidak sesuai dengan keinginan atau tempat kerja yang tidak sesuai (tempat kerja yang berbeda) maka pekerja asing akan mendapat hukuman (pemutusan kontrak dan di pulangkan ke negara asal). Jadi kalau ingin pindah perusahaan harus meminta persetujuan dengan pihak perusahaan terlebih dahulu dan pekerja asing bisa pindah perusahaan maksimal 3 kali dengan mengajukan alasan yang tepat. Apabila pekerja asing mempunyai halangan baik sakit ataupun halangan lainnya yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugasnya, harus meminta izin kepada perusahaan untuk meninggalkan pekerjaan. Tetapi apabila tidak ada pemberitahuan ke pihak perusahaan minimal 5 hari atau mengikuti pekerja asing yang tidak dikenal maka akan dihukum dan dianggap ilegal.

Sabtu, 05 Desember 2015

Mengenal EPS ( Employment Permit System )

         
Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Empolyment Permit System (EPS)

          Pemerintah Korea (Departemen Tenaga Kerja ) untuk memecahkan masalah kekurangan tenaga kerja maka didatangkanlah tenaga kerja asing. Untuk di pekerjakan di perusahaan-perusahaan Korea. Melihat situasi seperti itu akan adanya tuntutan kekurangan tenaga kerja maka pada tanggal 17 Agustus 2004 pemerintah Korea menetapkan undang-undang tentang perlindungan tenaga kerja asing dari pelanggaran hak asasi manusia.
             Para tenaga kerja asing mulai dari proses pencarian tempat kerja dan proses masuk negara Korea langsung di tangani oleh pemerintah sehingga akan lebih terlindungi dan lebih ekonomis. Pemerintah melalui Perjanjian Kesepahaman (MOU) dalam hal ini pemerintah memberikan kesempatan kepada Human Resources Departement (HRD) dan Public institusi lainnya untuk mencegah terjadinya pengiriman tenaga kerja ilegal di luar prosedur yang telah ditentukan. Pemerintah juga menyeleksi dan mengirim tenaga kerja yang berkualitas dengan tujuan pencegahan terjadinya pelanggaran peraturan yang menyebabkan tenaga kerja asing berstatus ilegal. Dan juga bila terjadi permasalahan seperti pekerja tidak rajin atau pekerja meninggalkan tempat kerja tanpa izin, maka pemerintah berhak memberikan hukuman atau sangsi dan teguran sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pengelolaan data para tenaga kerja asing di seluruh negara Korea dilakukan oleh Pusat perlindungan tenaga kerja asing di secara sistematis. melalui jaringan online dari 70 perwakilan yang tersebar di seluruh Korea. Bila terjadi pekerja asing meninggalkan tempat kerja dan menjadi tenaga kerja ilegal maka terkait dengan undang-undang keimigrasian Korea sehingga pekerja asing tersebut akan mendapat hukuman dan dipulangkan ke negara asal dan juga tidak diperbolehkan masuk kembali ke Korea melalui sistem EPS  (Employment Permit System) Bukan hanya para pekerja asing ilegal yang terkena sangsi tetapi dari pengguna ataupun perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing ilegal juga akan dikenai sangsi sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Jumat, 04 Desember 2015

Cara memakai Alat Pelindung (보호구 착용 방법)

Kursus Bahasa Korea di Cilacap | Pin BB 238338D1



Pemakaian Helm (안전모 착용)

* Ceklah kualitas lapisan helm, susunan bantalan dan tali pengamannya.
* Setel pemakaian dengan benar sesuai dengan ukuran kepala.
* Posisikan pemakaian tali pengaman di kedua telinga.
* Kencangkan tali pengaman supaya helm tidak terlepas.

Pemakaian Sabuk Pengaman (안전대 착용)

* Masukan dan naikan ayunan tali pengaman di kedua kaki.
* Masukan tali pengaman di kedua bahu.
* Ikatlah secara erat di dada.
* Sangkutkan kait di tali pengaman.

Pemakaian Masker Debu ( 방진마스크 착용 )

* Setelah meletakan masker dibawah rahang peganglah dengan satu tangan kemudian tariklah talinya dengan tangan yang lain lalu pasangkan.
* Tutuplah wajah dan tepian masker.
* Tekanlah disekitar hidung dan kencangkan supaya terpakai dengan benar di bagian hidung.
* Agar melekat sempurna di kulit wajah lekatkan dengan kedua tangan.

Pemakaian Pelindung Telinga (귀마개 착용)

* Padatkan ukuran pelindung telinga dengan menekan memutar pelindung telinganya.
* Pegang telinga lalu masukan secara sempurna pelindung telinganya dalam kondisi yang erat.
* Setelah sekitar 15 detik pemakaian jangan bermain sambil lompat2an.

Perawatan Alat Pelindung (보호구관리)

* Simpan ditempat bersih dan tidak lembab.
* Setelah memakai alat pelindung perbaiki dan selalu simpanlah dengan bersih.
* Setelah dibersihkan keringkan secara sempurna lalu simpan.

Etika dalam Bekerja di Korea

Kursus Bahasa Korea Cilacap

1. Sikap Kerja (근무자세)
- Selalu jujur dan harus bekerja dengan sungguh-sungguh
- Harus bekerja dengan memisahkan hal pribadi dan pekerjaan kantor 
- Harus bekerja dengan hati yang mencintai pekerjaaan dan perusahaan
- Harus bekerja dengan sikapperkembangan perusahaan adalaha perkembangan bagi saya.

2. Berangkat Kerja (출근)
- Berangkat kerja harus tiba diperusahaan 15 menit sebelum mulai dan harus menyiapkan pekerjaan sambil bersih-bersih dan merapikan.
- Jika tiba ditempat kerja terlebih dahulu mengucapkan salam ' Annyong Haseyo".
- Jika absen atau terlambat biacakan alasannya dengan jujur kepada atasan

3. Kerja (근무)
- Mematuhi peraturan perusahaan
- Saat waktu bekerja tidak boleh melakukan hal pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan seperti menelpon atau mengobrol.
- Setelah memakai peralatan kembalikanlah ketempatnya semula.
- Usahakan supaya mengerjakan pekerjaan yang harus dikerjakan hari itu lebih cepat dibanding waktu yang ditentukan.
- Saat pergi ke toilet atau pergi meninggalkan tempat sebentar harus memberitahu orang lain dahulu pergi kemana.
- Jika keluar saat jam kerja atau pulang cepat harus melapor dan di izinkan dahulu oleh atasan baru keluar.
- Jika terlambat dari jam yang dijanjikan untuk pergi keluar menelponlah terlebih dahulu.

4. Pulang Kerja (퇴근)
- Supaya tidak terjadi kecelakaan bersihkanlah lingkungan sekitar dahulu.
- Pekerjaan hari ini jangan ditunda besok dan harus mempunyai sikap menyelesaikan pekerjaan.
- Saat pulang berilah salam kepada rekan kerja atau atasan dengan 'pulang dahulu' dan 'terimakasih atas kerja kerasnya'.

5. Peraturan Mencari Kerja (취업 규칙)
- Saat bekerja di perusahaan ada peraturan mengenai kondisi kerja seperti peraturan yang harus di patuhi, norma di tempat kerja, gaji dan liburan. Secara terpisah ada juga perusahaan yang peraturan kerjanya di putuskan didalam perusahaan.
- Selama bekerja harus mematuhi peraturan ini dengan baik.

Jumat, 27 November 2015

Gaji dan Uang Pesangon (입금 및 퇴직금)

Kursus Bahasa Korea Cilacap

       Gaji adalah upah yang harus di berikan pengguna jasa kepada pekerja secara cash atau tunai dan harus diberikan langsung kepada pekerja minimal satu bulan sekali sesuai dengan hari dan tanggal yang telah di tentukan. Dalam hal ini pemberian gaji tercantum undang-undang pekerja pasal 18. Bila gaji tidak diberikan oleh pengguna jasa kepada pekerja maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.
     Gaji yang tidak diberikan oleh pengguna jasa bisa di klaimkan kepada pihak asuransi sesuai undang-undang pasal 23. Didalam undang-undang pekerja pasal 34 tercantum tentang uang pesangon dengan ketentuan pekerja di perusahaan tersebut telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari satu tahun terus menerus. Besar uang pesangon ini untuk pertahunnya adalah satu bulan gaji pokok. Bila perusahaan tidak memberikan  uang pesangon kepada pekerja yang telah berhenti maka perusahaan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.
      Tetapi untuk pekerja asing yang telah berhenti bekerja dengan tidak menerima uang pesangon maka bisa di klaim kepada pihak asuransi.
        Untuk menjamin kehidupan pekerja asing selama tinggal di Korea, maka pemerintah menentukan standar upah minimum (UMR) pekerja dengan undang-undang. Supaya tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan. UMR mulai 1 September 2005 sampai dengan 31 desember 2006 adalah 3.100 won per jam, 700.600 won per bulan. Bila perusahaan tidak memberikan gaji sesuai dengan UMR maka perusahaan akan mendapatkan sangsi penjara 3 tahunn dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.

JAM KERJA ( 근로 시간)

Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang pekerja pasal 49, jam kerja di Korea adalah 1 minggu yang mulanya 44 jam dikurangi menjadi 40 jam per minggu. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak bulan juli 2006 kepada lebih dari 300 perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing. Perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja tersebut akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won. Dan untuk waktu istirahat sesuai undang-undang pekerja pasal 53, bila waktu kerja 4 jam maka harus diberi waktu istirahat minimal 30 menit dan bila waktu kerja 8 jam maka harus diberi waktu istirahat minimal 1 jam. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.
  
Hari Libur dan Cuti ( 휴일 및 휴가)

Perusahaan harus memberi libur 1 hari untuk pekerja yang selama 1 minggu terus masuk kerja. Sesuai undang-undang pekerja pasal 54. Bila ketentuan ini dilanggar oleh perusahaan maka akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.

 1. Libur yang dibayar Perbulan
Pekerja yang selama 1 bulan penuh (25 hari) masuk kerja, didalam 1 bulan penuh tersebut (25 hari) terdapat 1 hari libur yang harus dibayar. menyesuaikan ketentuan yang telah di tetapkan pada standar undang-undang pekerja pada 15 september 2003 mengikuti struktur perusahaan masing-masing. Untuk perusahaan yang memperkerjakan minimal 300 orang pekerja, peraturan ini mulai laksanakan setelah bulan juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.

2. Liburan Menstruasi
Setiap bulan harus diberikan 1 hari libur menstruasi yang dibayar kepada pekerja perempuan sesuai UU pekerja (15 september 2003) yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan. Untuk perusahaan yang memperkerjakan sampai dengan 300 orang pekerja rencananya akan mulai diberlakukan setelah juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka perusahaan akan dikenakan denda sampai dengan 5 juta won.

3. Liburan yang dibayar Pertahun
Sebelum Penetapan
Pekerja yang masuk kerja selama 1 tahun penuh (300 hari) didalam 1 tahun penuh terdapat 10 hari libur yang harus dibayar. Tetapi apabila 1 tahun bekerja 90 % terdapat 8 hari libur yang harus dibayar ditambahkan dengan 1 hari lembur wajib.

Sebelum Penetapan
Pekerja yang 1 tahunnya masuk kerja 80% maka dalam 1 tahunnya terdapat 15 hari libur yang harus dibayar dan setiap 2 tahun harus mendapatkan libur wajib 25 hari.



Jumat, 20 November 2015

Cara Penggunaan dan Pembelian Handphone di Korea

Kursus Bahasa Korea Cilacap



* Orang asing tidak bisa membeli Hp dengan mengangsur dan hanya memungkinkan dengan membayar secara tunai.
* Hanya orang yang memilik kartu identitas sajalah yang bisa menerbitkan nomor telepon Hp dengan namanya sendiri.
* Orang yang tidak mempunyai kartu identitas bisa menggunalan fasilitas pra bayar yang disebut "Kartu Telepon". Anda bisa membeli kartu telepon yang bisa di isi ulang jika memasukan nomor kartu telepon tersebut bisa menggunakan sesuai uang yang di isi.
* Jika menggunakan kartu tersebut terus menerus maka harus mengisi ulang minimal 10.000 won. Bila kurang dari 10.000 won pulsanya maka bulan depan tidak bisa digunakan lagi.
* Kartu telepon di jual di toko handphone dan jugabisa dibeli di toko sekitar pabrik para pekerja asing atau di toko kelontong untuk pekerja asing.
* Walaupun bisa membeli Hp baru dan bekas tapi biasanya harganya bisa berbeda jauh.

CARA BERLANGGANAN INTERNET SUPER CEPAT DI KOREA

* Perusahaan yang bisa berlangganan internet super cepat ada di KT Megapass, LG Power Com dan SK Broadband.
* Anda bisa berlangganan melalui nomor telepon pelayanan agen tersebut atau di halaman beranda bagian pelayanan perusahaan.
* Agen pemasangan dan perusahaan secara personal mengunjungi tempat pelanggan dan memasangkan instalasinya.

TV KABEL DAN INTERNET

Selain TV nasional (KBS, MBC, SBS) ada tv kabel sky life dan siaran broadcast yang lain. Akhir-akhir ini TV Kabel dan perusahaan IPTV menyediakan siaran yang murah melalui layanan internet super cepat, jika anda berlangganan secara bersamaan maka bisa mendapatkan harga pelayanan yang murah.

TELEPON INTERNASIONAL

* Telepon internasional adalah bentuk pembelian kartu telepon internasional yang biaya penggunaannya murah dan bisa di beli di internet. Toko untuk orang asing dan supermarket.
* Telepon internasional bervariasi tergantung daerah perusahaan providernya.
Telepon internasional kalau digunakan saat waktu ramai seperti tengah malam atau liburan biaya yang digunakan bisa lebih hemat.

Hari-hari Spesial ( 특별한 날 )

Kursus Bahasa Korea Cilacap

Ulang Tahun (생일)

Di Korea ulang tahun yang pertama dan ulang tahun ke 60 adalah yang paling penting. Saat anak lahir dan sudah berumur 1 tahun ulang tahun pertamanya di sebut dengan "DOL", dan pesta ulang tahun pertamanya disebut dengan 'doljanchi'. Orang tua dari sang anak dan sanak saudara berkumpul dan mendoakan kesehatan untuk sang anak. Kemudian ualng tahun yang ke 60 disebut dengan 'hwan gap'. Saat hwangapjanci (pesta ulang tahun ke 60) keluarga dan sanak saudara berkumpul untuk mengucapkan selamat dan mendoakan agar panjang umur.
Di Koreapun saat ada ulang tahun, biasanya keluarga atau teman-teman memberikan ucapan selamat ulang tahun dan menggelar pesta ulang tahun dengan menyiapkan makanan dan kue ulang tahun. Kemudian orang Korea biasanya saat ulang tahun memakan 'Miyeokguk' (Sup rumput laut).

Gaji Pertama (첫 월급) 

Di Korea jika seseorang menerima gaji pertama, ia akan memberi hadiah kepada orang tua atau orang yang berjasa pada dia. Kemudian ia juga akan mentraktir teman-temannya. Khususnya saat menerima gaji pertama, seseorang biasanya mengirimkan ucapan semoga sehat pada saat musim dingin kepada orang tua dan juga mengirimkan hadiah baju dalam berwarna merah. Akan tetapi, karena akhir-akhir ini orang memakai baju dalam sudah jarang mereka mulai menggantinya dengan mengirimkan obat, kosmetik, berbagai macam baju atau uang tunai kepada orang tua mereka.



Jumat, 13 November 2015

Informasi Tentang Perbankan Korea

Kursus Bahasa Korea di Cilacap

1. Membuka Rekening
* Baik orang asing yang tinggal dan tidak bertempat tinggal dapat langsung ke Bank dan membuat rekening tabungan .
* Yang dimaksudkan adalah orang asing tinggal yang sudah menetap diatas 6 bulan dan orang asing tidak bertempat tinggal yang sudah ada di Korea 6 bulan.
* Dokumen yang dibutuhkan , Paspor, Kartu registrasi orang asing.
* Bunga dan pajak saat mentransfer ke Bank Asing.
   - untuk orang asing tinggal : biaya bunga dan pajak berbeda tergantung kondisi.
  - untuk orang asing tidak bertempat tinggal : biaya pajak dan bunga di atur pemerintah.

2. Transfer
* Orang asing dapat mengirim uang ke luar negeri di bank terdekat melalui rekening bank asing memungkinkan mengirim dan menukar uang hingga 50 ribu dollar.
* Ada juga melalui dokumen wire transfer bisa melakukan pengiriman uang, karena biaya administrasi tiap bank berbeda, alangkah baiknya jika mensurvei dahulu berapa-berapa biayanya.
* Saat mentarnsfer ke Bank asing bisa mengirim melalui telegrafic transfer dengan mudah dan cepat, tinggal menulis nama penerima alamat, no rekening bank yang dituju, nama bank menggunakan bahasa Inggris.

3. Penukaran Uang
* Orang asing dan turis bisa menukar uang Korea dengan mudah di bank asing, bank Korea, bandara, money changer asal mempunyai paspor yang masih berlaku.
* Sekali tukar bisa menukar hingga 10.000 dollar, tidak ada fix rate system, nilai mata uang bisa berubah-ubah tergantung harga pasar.

Senin, 09 November 2015

Rumah Korea


Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Gaya Korea (Hanok)
- Dibangun menggunakan tiang kayu dan tanah untuk dinding.
- Orang kelas atas biasanya tinggal dirumah dengan Giwa (genteng berlekuk warna hitam), sebaliknya orang biasa tinggal di rumah beratapkan ilalang jerami.
- Ondol, sistem pemanas khas Korea yang dipasang di bawah lantai digunakan bersama dengan lantai kayu di musim panas.


Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Apartemen

Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Interior

Gaya Barat

- Terdapat rumah tinggal dan rumah multi unit. Apartemen. Apartemen disukai oleh orang-orang Korea karena kenyamanannya.
- Pekerja kantor dan orang tunggal lebih menyukai officete untuk digunakan sebagai kantor dan sekaligus tempat tinggal.
- Orang umum tinggal di unit tempat tinggal multi rumah tangga.


Interior

- Sebuah rumah tangga menempati wilayah yang luasnya antara 20-50 pyong.
- Satu Pyong berukuran 3,306
- Kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi, 2-5 ruang.

Asrama 

- Asrama mengacu pada unit perumahan yang disediakan oleh perusahaan. Beberapa perusahaan besar menyediakan apartemen eksklusif atau membangun tempat tinggal karyawan.
Jeonse

- Jeonse merupakan syarat unik di Korea dimana penyewa menyimpan deposit penuh atas ruang sewa tahunan ( biasanya dua tahun).
- Untuk rumah utuh, besarnya deposito dimana saja 60-70% dari nilai pasar.
- Kontrak tidak bisa di akhiri di dalam jangka waktu kontrak kecuali apabila disetujui oleh pemilik dan penyewa.

Wolse

- Penyewa menyimpan deposit untuk ruang sewa dan membayar sewa bulanan.
- Besarnya sewa bulanan dapat berubah menurut besarnya deposit. Kebanyakan Jeonse digunakan oleh orang yang membayar deposit penuh, sedangkan mereka yang secara keuangan kurang mampu akan menggunakan Wolse.
- Di kedua kasus, utilitas (litrik, air, gas, telepon dan internet) dibebankan secara terpisah ke penyewa.


-




Jumat, 06 November 2015

Sistem Penempatan Tenaga Kerja (고용허가제)

Kursus Bahasa Korea Cilacap | Pin BB 238338D1

Sistem Penempatan Tenaga Kerja (고용허가제)
Adalah sistem yang memberikan penempatan tenaga kerja secara legal pekerja asing ke perusahaan kecil yang tidak bisa mencari SDM.
Status legal hukum pekerja asing (E-9)  (위국인 근로자 (E-9) 의 법적 지위)
* Para pekerja asing yang di pekerjakan melalui sistem penempatan tenaga kerja menerima perlindungan hukum dari hukum buruh sama seperti orang Korea.
* Orang asingpun harus mematuhi pertanggungjawaban sesuai hukum saat melanggar akan diberi hukuman.

Batas Pindah Tempat Kerja ( 사업장 이동 제한 )
* Tentu saja harus bekerja di tempat kerja yang sudah di tanda tangani kontraknya sebelum masuk ke Korea. Tidak boleh bekerja di tempat lain.
* Jika ada kasus kesulitan dalam bekerja melalui yuridiksi kantor penempatan tenaga kerja memungkinkan untuk pindah kerja.
* Pada dasarnya memungkinkan untuk pindah kerja 3 kali, dengan adanya masalah di tempat kerja jika terkabul pemindahan tempat kerjanya maka tidak termasuk hitungan.

Prosedur Pergantian Tempat Kerja (사업장 변경 절차)
* Mendaftar penukaran tempat kerja harus di daftarkan melalui kantor penempatan tenaga kerja dalam 1 bulan setelah kontrak berakhir.
* Jika dalam kasus kontrak kerja belum berakhir pemilik terlebih dahulu melaporkan perubahan tempat kerja.
* Membuat kontrak kerja dalam 3 bulan setelah pergantian tempat kerja lalu melapor ke kantor penempatan tenaga kerja.

Alasan mengganti tempat kerja ( 사업장 변경 사유)
* Kasus pemilik membatalkan kontrak kerja dengan alasan yang benar seperti pekerja asing lalaidalam bekerja.
* Kasus dengan alasan tempat kerja tutup atau tutup sementara atau karena keperluan manajemen seperti pengurangan karyawan.
* Kasus pemilik melanggar kontrak kerja atau menunggak membayar, kekerasan,pelecehan seksual atau perbuatan yang melanggar hukum.
* Kasus permasalahan agama menjadi kesulitan ditempat kerja maka bisa kerja di tempat lain.

Hal yang harus diperhatikan saat mengganti tempat kerja (사업장 변경시 유의사항)
* hanya memungkinkan mengganti tempat kerja di sektor yang sama. tidak bisa mengganti pekerjaan ke sektor lain.
* Kalau terjadi hal seperti ini bisa di deportasi.
* Kasus tidak mendapatkan pekerjaan lain dalam satu bulan setelah kontrak selesai.
* Kasus tidak mendapatkan penempatan tenaga kerja setelah 3 bulan mendaftar untuk mengganti tempat kerja.
* Kasus tanpa izin keluar/kabur dari tempat kerja.
* Kasus melalaikan kerja atau menolak kerja lebih dari 5 hari.
* Kasus pindah tempat kerja melebihi batas.
* Perpindahan tempat kerja hanya bisa dilakukan ke perusahaan yang dikenal pusat penempataan tenaga kerja, perseorangan.
* Teman, rekan kerja, kantor lowongan kerja tidak bisa melakukan prosedur perpindahan tempat kerja.
* Dalam kasus ini mereka akan dikenakan sebagai status pekerja ilegal dan bisa di deportasi.

Kamis, 01 Oktober 2015

Keimigrasian Korea

Kursus Bahasa Korea di Cilacap

Yang harus di ketahui oleh Pekerja Asing Tentang Keimigrasian.

- Pekerja asing dilarang melakukan kegiatan diluar ketentuan pengambilan tenaga kerja profesional. Jadi dengan begitu pekerja system EPS ini dilarang melakukan kegiatan bisnis yang bersifat pribadi. Sesuai UU Keimigrasian pasal 17.
Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 30 juta won atau bisa juga sampai deportasi.

- Bila perusahaan melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kontrak atau yang lain maka pekerja asing bisa mengajukan untuk pindah perusahaan ke depnaker bagian pusat service center untuk dipindahkan ke perusahaan yang lain. Dan setelah pindah ke perusahaan baru maka perusahaan yang baru harus melapor ke kantor imigrasi sehubungan dengan surat perjanjian perpindahan perusahaan. Sesuai dengan UU keimigrasian pasal 21. Bila peraturan ini di langgar maka akan dikenakan sangsi untuk membayar 5 juta won.

- Khusus untuk perusahaan jasa dan konstruksi setelah penandatanganan kontrak harus melapor ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan izin tinggal. Sesuai dengan UU keimigrasian pasal 24. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 20 juta won.

- Apabila pekerja asing bermaksud memperpanjang izin tinggal, pihak perusahaan harus mengajukan permohonan ke pada imigrasi untuk mendapatkan perpanjangan izin tinggal. Sesuai dengan UU keimigrasian pasal 25. Apabila peraturan ini di langgar maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 20 juta won.

- Tenaga kerja asing harus melapor ke kantor imigrasi terdekat sebelum 90 hari dari hari masuk negara Korea untuk mendapatkan kartu penduduk WNA. Sesuai UU keimigrasian pasal 31dan apabila peraturan ini di langgar maka akan dikenakan sangsi penjara 1 tahun dan juga membayarerlaku pada kartu  denda sampai dengan 5 juta won.

- Apabila ada kesalahan nama, jenis kelamin, tanggal lahir, nomor paspor, masa ba wonerlaku pada kartu penduduk WNA yang telah diterima ada yang hendak di revisi ataupun dirubah harus melapor sebelum 14 hari untuk mendapatkan perubahan kartu KTP orang asing, sesuai UU keimigrasian pasal 35. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan denda 1 juta won.

- Pekerja asing yang telah terdaftar, pada saat surat izin tinggalnya mengalami perubahan maka harus melapor ke kantor imigrasi tentang perubahan izin tinggal dalam waktu 14 hari, apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan denda 1 juta won.







Minggu, 15 Maret 2015

Jadwal Kursus

Kursus Bahasa Korea di Cilacap


Kelas Pagi   :      Jam 08.00 Wib -12.00 Wib. 
Kelas Siang :      Jam 13.00 Wib -16.00 Wib.

Waktu Belajar :

Seminggu 6 hari (dari hari Senin - Sabtu)
Senin - Sabtu  :Jam 08.00 -12.00
Hari Jumat Belajar sampai jam 11.00

Persyaratan Kursus

Kursus Bahasa Korea di Cilacap


Persyaratan:

 -  Pria dan wanita Usia 18 th-38 tahun 
-  Foto copy KTP    : 3 lembar -foto copy IJAZAH minimal Smp / Sederajat (Paket-B)  : 3 lembar 
-   Foto copy KK : 3 lembar 
-   Pas Foto 3X4 latar belakang putih,berjas dan berdasi minimal = 3 lembar. 
-  Biaya Pendidikan: Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) *Belajar sampai bisa sampai siap ujian Bahasa Korea.

Prosedur Kerja Ke Korea Selatan






Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Diagram Prosedur resmi Bekerja Ke Korea Selatan