Sistem Penempatan Tenaga Kerja (고용허가제)
Adalah sistem yang memberikan penempatan tenaga kerja secara legal pekerja asing ke perusahaan kecil yang tidak bisa mencari SDM.
Status legal hukum pekerja asing (E-9) (위국인 근로자 (E-9) 의 법적 지위)
* Para pekerja asing yang di pekerjakan melalui sistem penempatan tenaga kerja menerima perlindungan hukum dari hukum buruh sama seperti orang Korea.
* Orang asingpun harus mematuhi pertanggungjawaban sesuai hukum saat melanggar akan diberi hukuman.
Batas Pindah Tempat Kerja ( 사업장 이동 제한 )
* Tentu saja harus bekerja di tempat kerja yang sudah di tanda tangani kontraknya sebelum masuk ke Korea. Tidak boleh bekerja di tempat lain.
* Jika ada kasus kesulitan dalam bekerja melalui yuridiksi kantor penempatan tenaga kerja memungkinkan untuk pindah kerja.
* Pada dasarnya memungkinkan untuk pindah kerja 3 kali, dengan adanya masalah di tempat kerja jika terkabul pemindahan tempat kerjanya maka tidak termasuk hitungan.
Prosedur Pergantian Tempat Kerja (사업장 변경 절차)
* Mendaftar penukaran tempat kerja harus di daftarkan melalui kantor penempatan tenaga kerja dalam 1 bulan setelah kontrak berakhir.
* Jika dalam kasus kontrak kerja belum berakhir pemilik terlebih dahulu melaporkan perubahan tempat kerja.
* Membuat kontrak kerja dalam 3 bulan setelah pergantian tempat kerja lalu melapor ke kantor penempatan tenaga kerja.
Alasan mengganti tempat kerja ( 사업장 변경 사유)
* Kasus pemilik membatalkan kontrak kerja dengan alasan yang benar seperti pekerja asing lalaidalam bekerja.
* Kasus dengan alasan tempat kerja tutup atau tutup sementara atau karena keperluan manajemen seperti pengurangan karyawan.
* Kasus pemilik melanggar kontrak kerja atau menunggak membayar, kekerasan,pelecehan seksual atau perbuatan yang melanggar hukum.
* Kasus permasalahan agama menjadi kesulitan ditempat kerja maka bisa kerja di tempat lain.
Hal yang harus diperhatikan saat mengganti tempat kerja (사업장 변경시 유의사항)
* hanya memungkinkan mengganti tempat kerja di sektor yang sama. tidak bisa mengganti pekerjaan ke sektor lain.
* Kalau terjadi hal seperti ini bisa di deportasi.
* Kasus tidak mendapatkan pekerjaan lain dalam satu bulan setelah kontrak selesai.
* Kasus tidak mendapatkan penempatan tenaga kerja setelah 3 bulan mendaftar untuk mengganti tempat kerja.
* Kasus tanpa izin keluar/kabur dari tempat kerja.
* Kasus melalaikan kerja atau menolak kerja lebih dari 5 hari.
* Kasus pindah tempat kerja melebihi batas.
* Perpindahan tempat kerja hanya bisa dilakukan ke perusahaan yang dikenal pusat penempataan tenaga kerja, perseorangan.
* Teman, rekan kerja, kantor lowongan kerja tidak bisa melakukan prosedur perpindahan tempat kerja.
* Dalam kasus ini mereka akan dikenakan sebagai status pekerja ilegal dan bisa di deportasi.