Jumat, 27 November 2015

Gaji dan Uang Pesangon (입금 및 퇴직금)

Kursus Bahasa Korea Cilacap

       Gaji adalah upah yang harus di berikan pengguna jasa kepada pekerja secara cash atau tunai dan harus diberikan langsung kepada pekerja minimal satu bulan sekali sesuai dengan hari dan tanggal yang telah di tentukan. Dalam hal ini pemberian gaji tercantum undang-undang pekerja pasal 18. Bila gaji tidak diberikan oleh pengguna jasa kepada pekerja maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.
     Gaji yang tidak diberikan oleh pengguna jasa bisa di klaimkan kepada pihak asuransi sesuai undang-undang pasal 23. Didalam undang-undang pekerja pasal 34 tercantum tentang uang pesangon dengan ketentuan pekerja di perusahaan tersebut telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari satu tahun terus menerus. Besar uang pesangon ini untuk pertahunnya adalah satu bulan gaji pokok. Bila perusahaan tidak memberikan  uang pesangon kepada pekerja yang telah berhenti maka perusahaan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.
      Tetapi untuk pekerja asing yang telah berhenti bekerja dengan tidak menerima uang pesangon maka bisa di klaim kepada pihak asuransi.
        Untuk menjamin kehidupan pekerja asing selama tinggal di Korea, maka pemerintah menentukan standar upah minimum (UMR) pekerja dengan undang-undang. Supaya tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan. UMR mulai 1 September 2005 sampai dengan 31 desember 2006 adalah 3.100 won per jam, 700.600 won per bulan. Bila perusahaan tidak memberikan gaji sesuai dengan UMR maka perusahaan akan mendapatkan sangsi penjara 3 tahunn dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.

JAM KERJA ( 근로 시간)

Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang pekerja pasal 49, jam kerja di Korea adalah 1 minggu yang mulanya 44 jam dikurangi menjadi 40 jam per minggu. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak bulan juli 2006 kepada lebih dari 300 perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing. Perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja tersebut akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won. Dan untuk waktu istirahat sesuai undang-undang pekerja pasal 53, bila waktu kerja 4 jam maka harus diberi waktu istirahat minimal 30 menit dan bila waktu kerja 8 jam maka harus diberi waktu istirahat minimal 1 jam. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.
  
Hari Libur dan Cuti ( 휴일 및 휴가)

Perusahaan harus memberi libur 1 hari untuk pekerja yang selama 1 minggu terus masuk kerja. Sesuai undang-undang pekerja pasal 54. Bila ketentuan ini dilanggar oleh perusahaan maka akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.

 1. Libur yang dibayar Perbulan
Pekerja yang selama 1 bulan penuh (25 hari) masuk kerja, didalam 1 bulan penuh tersebut (25 hari) terdapat 1 hari libur yang harus dibayar. menyesuaikan ketentuan yang telah di tetapkan pada standar undang-undang pekerja pada 15 september 2003 mengikuti struktur perusahaan masing-masing. Untuk perusahaan yang memperkerjakan minimal 300 orang pekerja, peraturan ini mulai laksanakan setelah bulan juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.

2. Liburan Menstruasi
Setiap bulan harus diberikan 1 hari libur menstruasi yang dibayar kepada pekerja perempuan sesuai UU pekerja (15 september 2003) yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan. Untuk perusahaan yang memperkerjakan sampai dengan 300 orang pekerja rencananya akan mulai diberlakukan setelah juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka perusahaan akan dikenakan denda sampai dengan 5 juta won.

3. Liburan yang dibayar Pertahun
Sebelum Penetapan
Pekerja yang masuk kerja selama 1 tahun penuh (300 hari) didalam 1 tahun penuh terdapat 10 hari libur yang harus dibayar. Tetapi apabila 1 tahun bekerja 90 % terdapat 8 hari libur yang harus dibayar ditambahkan dengan 1 hari lembur wajib.

Sebelum Penetapan
Pekerja yang 1 tahunnya masuk kerja 80% maka dalam 1 tahunnya terdapat 15 hari libur yang harus dibayar dan setiap 2 tahun harus mendapatkan libur wajib 25 hari.



0 komentar:

Posting Komentar