Jumat, 06 November 2015

Sistem Penempatan Tenaga Kerja (고용허가제)

Kursus Bahasa Korea Cilacap | Pin BB 238338D1

Sistem Penempatan Tenaga Kerja (고용허가제)
Adalah sistem yang memberikan penempatan tenaga kerja secara legal pekerja asing ke perusahaan kecil yang tidak bisa mencari SDM.
Status legal hukum pekerja asing (E-9)  (위국인 근로자 (E-9) 의 법적 지위)
* Para pekerja asing yang di pekerjakan melalui sistem penempatan tenaga kerja menerima perlindungan hukum dari hukum buruh sama seperti orang Korea.
* Orang asingpun harus mematuhi pertanggungjawaban sesuai hukum saat melanggar akan diberi hukuman.

Batas Pindah Tempat Kerja ( 사업장 이동 제한 )
* Tentu saja harus bekerja di tempat kerja yang sudah di tanda tangani kontraknya sebelum masuk ke Korea. Tidak boleh bekerja di tempat lain.
* Jika ada kasus kesulitan dalam bekerja melalui yuridiksi kantor penempatan tenaga kerja memungkinkan untuk pindah kerja.
* Pada dasarnya memungkinkan untuk pindah kerja 3 kali, dengan adanya masalah di tempat kerja jika terkabul pemindahan tempat kerjanya maka tidak termasuk hitungan.

Prosedur Pergantian Tempat Kerja (사업장 변경 절차)
* Mendaftar penukaran tempat kerja harus di daftarkan melalui kantor penempatan tenaga kerja dalam 1 bulan setelah kontrak berakhir.
* Jika dalam kasus kontrak kerja belum berakhir pemilik terlebih dahulu melaporkan perubahan tempat kerja.
* Membuat kontrak kerja dalam 3 bulan setelah pergantian tempat kerja lalu melapor ke kantor penempatan tenaga kerja.

Alasan mengganti tempat kerja ( 사업장 변경 사유)
* Kasus pemilik membatalkan kontrak kerja dengan alasan yang benar seperti pekerja asing lalaidalam bekerja.
* Kasus dengan alasan tempat kerja tutup atau tutup sementara atau karena keperluan manajemen seperti pengurangan karyawan.
* Kasus pemilik melanggar kontrak kerja atau menunggak membayar, kekerasan,pelecehan seksual atau perbuatan yang melanggar hukum.
* Kasus permasalahan agama menjadi kesulitan ditempat kerja maka bisa kerja di tempat lain.

Hal yang harus diperhatikan saat mengganti tempat kerja (사업장 변경시 유의사항)
* hanya memungkinkan mengganti tempat kerja di sektor yang sama. tidak bisa mengganti pekerjaan ke sektor lain.
* Kalau terjadi hal seperti ini bisa di deportasi.
* Kasus tidak mendapatkan pekerjaan lain dalam satu bulan setelah kontrak selesai.
* Kasus tidak mendapatkan penempatan tenaga kerja setelah 3 bulan mendaftar untuk mengganti tempat kerja.
* Kasus tanpa izin keluar/kabur dari tempat kerja.
* Kasus melalaikan kerja atau menolak kerja lebih dari 5 hari.
* Kasus pindah tempat kerja melebihi batas.
* Perpindahan tempat kerja hanya bisa dilakukan ke perusahaan yang dikenal pusat penempataan tenaga kerja, perseorangan.
* Teman, rekan kerja, kantor lowongan kerja tidak bisa melakukan prosedur perpindahan tempat kerja.
* Dalam kasus ini mereka akan dikenakan sebagai status pekerja ilegal dan bisa di deportasi.

0 komentar:

Posting Komentar