LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

LPK CHAESU KOREA

Kursus Bahasa Korea murah dan amanah di Cilacap,Kroya,Jual Buku Textbook 2013 dan 2015,kisi-kisi Eps Topik,Cbt Simulator | WA 081298483482

Jumat, 27 November 2015

Gaji dan Uang Pesangon (입금 및 퇴직금)

Kursus Bahasa Korea Cilacap

       Gaji adalah upah yang harus di berikan pengguna jasa kepada pekerja secara cash atau tunai dan harus diberikan langsung kepada pekerja minimal satu bulan sekali sesuai dengan hari dan tanggal yang telah di tentukan. Dalam hal ini pemberian gaji tercantum undang-undang pekerja pasal 18. Bila gaji tidak diberikan oleh pengguna jasa kepada pekerja maka akan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.
     Gaji yang tidak diberikan oleh pengguna jasa bisa di klaimkan kepada pihak asuransi sesuai undang-undang pasal 23. Didalam undang-undang pekerja pasal 34 tercantum tentang uang pesangon dengan ketentuan pekerja di perusahaan tersebut telah bekerja di perusahaan tersebut lebih dari satu tahun terus menerus. Besar uang pesangon ini untuk pertahunnya adalah satu bulan gaji pokok. Bila perusahaan tidak memberikan  uang pesangon kepada pekerja yang telah berhenti maka perusahaan dikenakan sangsi penjara 3 tahun dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.
      Tetapi untuk pekerja asing yang telah berhenti bekerja dengan tidak menerima uang pesangon maka bisa di klaim kepada pihak asuransi.
        Untuk menjamin kehidupan pekerja asing selama tinggal di Korea, maka pemerintah menentukan standar upah minimum (UMR) pekerja dengan undang-undang. Supaya tidak terjadi pelanggaran dan kecurangan. UMR mulai 1 September 2005 sampai dengan 31 desember 2006 adalah 3.100 won per jam, 700.600 won per bulan. Bila perusahaan tidak memberikan gaji sesuai dengan UMR maka perusahaan akan mendapatkan sangsi penjara 3 tahunn dan juga membayar denda sampai dengan 10 juta won.

JAM KERJA ( 근로 시간)

Sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang pekerja pasal 49, jam kerja di Korea adalah 1 minggu yang mulanya 44 jam dikurangi menjadi 40 jam per minggu. Ketentuan ini telah diberlakukan sejak bulan juli 2006 kepada lebih dari 300 perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing. Perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja tersebut akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won. Dan untuk waktu istirahat sesuai undang-undang pekerja pasal 53, bila waktu kerja 4 jam maka harus diberi waktu istirahat minimal 30 menit dan bila waktu kerja 8 jam maka harus diberi waktu istirahat minimal 1 jam. Perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.
  
Hari Libur dan Cuti ( 휴일 및 휴가)

Perusahaan harus memberi libur 1 hari untuk pekerja yang selama 1 minggu terus masuk kerja. Sesuai undang-undang pekerja pasal 54. Bila ketentuan ini dilanggar oleh perusahaan maka akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.

 1. Libur yang dibayar Perbulan
Pekerja yang selama 1 bulan penuh (25 hari) masuk kerja, didalam 1 bulan penuh tersebut (25 hari) terdapat 1 hari libur yang harus dibayar. menyesuaikan ketentuan yang telah di tetapkan pada standar undang-undang pekerja pada 15 september 2003 mengikuti struktur perusahaan masing-masing. Untuk perusahaan yang memperkerjakan minimal 300 orang pekerja, peraturan ini mulai laksanakan setelah bulan juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.

2. Liburan Menstruasi
Setiap bulan harus diberikan 1 hari libur menstruasi yang dibayar kepada pekerja perempuan sesuai UU pekerja (15 september 2003) yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan. Untuk perusahaan yang memperkerjakan sampai dengan 300 orang pekerja rencananya akan mulai diberlakukan setelah juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka perusahaan akan dikenakan denda sampai dengan 5 juta won.

3. Liburan yang dibayar Pertahun
Sebelum Penetapan
Pekerja yang masuk kerja selama 1 tahun penuh (300 hari) didalam 1 tahun penuh terdapat 10 hari libur yang harus dibayar. Tetapi apabila 1 tahun bekerja 90 % terdapat 8 hari libur yang harus dibayar ditambahkan dengan 1 hari lembur wajib.

Sebelum Penetapan
Pekerja yang 1 tahunnya masuk kerja 80% maka dalam 1 tahunnya terdapat 15 hari libur yang harus dibayar dan setiap 2 tahun harus mendapatkan libur wajib 25 hari.



Jumat, 20 November 2015

Cara Penggunaan dan Pembelian Handphone di Korea

Kursus Bahasa Korea Cilacap



* Orang asing tidak bisa membeli Hp dengan mengangsur dan hanya memungkinkan dengan membayar secara tunai.
* Hanya orang yang memilik kartu identitas sajalah yang bisa menerbitkan nomor telepon Hp dengan namanya sendiri.
* Orang yang tidak mempunyai kartu identitas bisa menggunalan fasilitas pra bayar yang disebut "Kartu Telepon". Anda bisa membeli kartu telepon yang bisa di isi ulang jika memasukan nomor kartu telepon tersebut bisa menggunakan sesuai uang yang di isi.
* Jika menggunakan kartu tersebut terus menerus maka harus mengisi ulang minimal 10.000 won. Bila kurang dari 10.000 won pulsanya maka bulan depan tidak bisa digunakan lagi.
* Kartu telepon di jual di toko handphone dan jugabisa dibeli di toko sekitar pabrik para pekerja asing atau di toko kelontong untuk pekerja asing.
* Walaupun bisa membeli Hp baru dan bekas tapi biasanya harganya bisa berbeda jauh.

CARA BERLANGGANAN INTERNET SUPER CEPAT DI KOREA

* Perusahaan yang bisa berlangganan internet super cepat ada di KT Megapass, LG Power Com dan SK Broadband.
* Anda bisa berlangganan melalui nomor telepon pelayanan agen tersebut atau di halaman beranda bagian pelayanan perusahaan.
* Agen pemasangan dan perusahaan secara personal mengunjungi tempat pelanggan dan memasangkan instalasinya.

TV KABEL DAN INTERNET

Selain TV nasional (KBS, MBC, SBS) ada tv kabel sky life dan siaran broadcast yang lain. Akhir-akhir ini TV Kabel dan perusahaan IPTV menyediakan siaran yang murah melalui layanan internet super cepat, jika anda berlangganan secara bersamaan maka bisa mendapatkan harga pelayanan yang murah.

TELEPON INTERNASIONAL

* Telepon internasional adalah bentuk pembelian kartu telepon internasional yang biaya penggunaannya murah dan bisa di beli di internet. Toko untuk orang asing dan supermarket.
* Telepon internasional bervariasi tergantung daerah perusahaan providernya.
Telepon internasional kalau digunakan saat waktu ramai seperti tengah malam atau liburan biaya yang digunakan bisa lebih hemat.

Hari-hari Spesial ( 특별한 날 )

Kursus Bahasa Korea Cilacap

Ulang Tahun (생일)

Di Korea ulang tahun yang pertama dan ulang tahun ke 60 adalah yang paling penting. Saat anak lahir dan sudah berumur 1 tahun ulang tahun pertamanya di sebut dengan "DOL", dan pesta ulang tahun pertamanya disebut dengan 'doljanchi'. Orang tua dari sang anak dan sanak saudara berkumpul dan mendoakan kesehatan untuk sang anak. Kemudian ualng tahun yang ke 60 disebut dengan 'hwan gap'. Saat hwangapjanci (pesta ulang tahun ke 60) keluarga dan sanak saudara berkumpul untuk mengucapkan selamat dan mendoakan agar panjang umur.
Di Koreapun saat ada ulang tahun, biasanya keluarga atau teman-teman memberikan ucapan selamat ulang tahun dan menggelar pesta ulang tahun dengan menyiapkan makanan dan kue ulang tahun. Kemudian orang Korea biasanya saat ulang tahun memakan 'Miyeokguk' (Sup rumput laut).

Gaji Pertama (첫 월급) 

Di Korea jika seseorang menerima gaji pertama, ia akan memberi hadiah kepada orang tua atau orang yang berjasa pada dia. Kemudian ia juga akan mentraktir teman-temannya. Khususnya saat menerima gaji pertama, seseorang biasanya mengirimkan ucapan semoga sehat pada saat musim dingin kepada orang tua dan juga mengirimkan hadiah baju dalam berwarna merah. Akan tetapi, karena akhir-akhir ini orang memakai baju dalam sudah jarang mereka mulai menggantinya dengan mengirimkan obat, kosmetik, berbagai macam baju atau uang tunai kepada orang tua mereka.



Jumat, 13 November 2015

Informasi Tentang Perbankan Korea

Kursus Bahasa Korea di Cilacap

1. Membuka Rekening
* Baik orang asing yang tinggal dan tidak bertempat tinggal dapat langsung ke Bank dan membuat rekening tabungan .
* Yang dimaksudkan adalah orang asing tinggal yang sudah menetap diatas 6 bulan dan orang asing tidak bertempat tinggal yang sudah ada di Korea 6 bulan.
* Dokumen yang dibutuhkan , Paspor, Kartu registrasi orang asing.
* Bunga dan pajak saat mentransfer ke Bank Asing.
   - untuk orang asing tinggal : biaya bunga dan pajak berbeda tergantung kondisi.
  - untuk orang asing tidak bertempat tinggal : biaya pajak dan bunga di atur pemerintah.

2. Transfer
* Orang asing dapat mengirim uang ke luar negeri di bank terdekat melalui rekening bank asing memungkinkan mengirim dan menukar uang hingga 50 ribu dollar.
* Ada juga melalui dokumen wire transfer bisa melakukan pengiriman uang, karena biaya administrasi tiap bank berbeda, alangkah baiknya jika mensurvei dahulu berapa-berapa biayanya.
* Saat mentarnsfer ke Bank asing bisa mengirim melalui telegrafic transfer dengan mudah dan cepat, tinggal menulis nama penerima alamat, no rekening bank yang dituju, nama bank menggunakan bahasa Inggris.

3. Penukaran Uang
* Orang asing dan turis bisa menukar uang Korea dengan mudah di bank asing, bank Korea, bandara, money changer asal mempunyai paspor yang masih berlaku.
* Sekali tukar bisa menukar hingga 10.000 dollar, tidak ada fix rate system, nilai mata uang bisa berubah-ubah tergantung harga pasar.

Senin, 09 November 2015

Rumah Korea


Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Gaya Korea (Hanok)
- Dibangun menggunakan tiang kayu dan tanah untuk dinding.
- Orang kelas atas biasanya tinggal dirumah dengan Giwa (genteng berlekuk warna hitam), sebaliknya orang biasa tinggal di rumah beratapkan ilalang jerami.
- Ondol, sistem pemanas khas Korea yang dipasang di bawah lantai digunakan bersama dengan lantai kayu di musim panas.


Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Apartemen

Kursus Bahasa Korea di Cilacap
Interior

Gaya Barat

- Terdapat rumah tinggal dan rumah multi unit. Apartemen. Apartemen disukai oleh orang-orang Korea karena kenyamanannya.
- Pekerja kantor dan orang tunggal lebih menyukai officete untuk digunakan sebagai kantor dan sekaligus tempat tinggal.
- Orang umum tinggal di unit tempat tinggal multi rumah tangga.


Interior

- Sebuah rumah tangga menempati wilayah yang luasnya antara 20-50 pyong.
- Satu Pyong berukuran 3,306
- Kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi, 2-5 ruang.

Asrama 

- Asrama mengacu pada unit perumahan yang disediakan oleh perusahaan. Beberapa perusahaan besar menyediakan apartemen eksklusif atau membangun tempat tinggal karyawan.
Jeonse

- Jeonse merupakan syarat unik di Korea dimana penyewa menyimpan deposit penuh atas ruang sewa tahunan ( biasanya dua tahun).
- Untuk rumah utuh, besarnya deposito dimana saja 60-70% dari nilai pasar.
- Kontrak tidak bisa di akhiri di dalam jangka waktu kontrak kecuali apabila disetujui oleh pemilik dan penyewa.

Wolse

- Penyewa menyimpan deposit untuk ruang sewa dan membayar sewa bulanan.
- Besarnya sewa bulanan dapat berubah menurut besarnya deposit. Kebanyakan Jeonse digunakan oleh orang yang membayar deposit penuh, sedangkan mereka yang secara keuangan kurang mampu akan menggunakan Wolse.
- Di kedua kasus, utilitas (litrik, air, gas, telepon dan internet) dibebankan secara terpisah ke penyewa.


-




Jumat, 06 November 2015

Sistem Penempatan Tenaga Kerja (고용허가제)

Kursus Bahasa Korea Cilacap | Pin BB 238338D1

Sistem Penempatan Tenaga Kerja (고용허가제)
Adalah sistem yang memberikan penempatan tenaga kerja secara legal pekerja asing ke perusahaan kecil yang tidak bisa mencari SDM.
Status legal hukum pekerja asing (E-9)  (위국인 근로자 (E-9) 의 법적 지위)
* Para pekerja asing yang di pekerjakan melalui sistem penempatan tenaga kerja menerima perlindungan hukum dari hukum buruh sama seperti orang Korea.
* Orang asingpun harus mematuhi pertanggungjawaban sesuai hukum saat melanggar akan diberi hukuman.

Batas Pindah Tempat Kerja ( 사업장 이동 제한 )
* Tentu saja harus bekerja di tempat kerja yang sudah di tanda tangani kontraknya sebelum masuk ke Korea. Tidak boleh bekerja di tempat lain.
* Jika ada kasus kesulitan dalam bekerja melalui yuridiksi kantor penempatan tenaga kerja memungkinkan untuk pindah kerja.
* Pada dasarnya memungkinkan untuk pindah kerja 3 kali, dengan adanya masalah di tempat kerja jika terkabul pemindahan tempat kerjanya maka tidak termasuk hitungan.

Prosedur Pergantian Tempat Kerja (사업장 변경 절차)
* Mendaftar penukaran tempat kerja harus di daftarkan melalui kantor penempatan tenaga kerja dalam 1 bulan setelah kontrak berakhir.
* Jika dalam kasus kontrak kerja belum berakhir pemilik terlebih dahulu melaporkan perubahan tempat kerja.
* Membuat kontrak kerja dalam 3 bulan setelah pergantian tempat kerja lalu melapor ke kantor penempatan tenaga kerja.

Alasan mengganti tempat kerja ( 사업장 변경 사유)
* Kasus pemilik membatalkan kontrak kerja dengan alasan yang benar seperti pekerja asing lalaidalam bekerja.
* Kasus dengan alasan tempat kerja tutup atau tutup sementara atau karena keperluan manajemen seperti pengurangan karyawan.
* Kasus pemilik melanggar kontrak kerja atau menunggak membayar, kekerasan,pelecehan seksual atau perbuatan yang melanggar hukum.
* Kasus permasalahan agama menjadi kesulitan ditempat kerja maka bisa kerja di tempat lain.

Hal yang harus diperhatikan saat mengganti tempat kerja (사업장 변경시 유의사항)
* hanya memungkinkan mengganti tempat kerja di sektor yang sama. tidak bisa mengganti pekerjaan ke sektor lain.
* Kalau terjadi hal seperti ini bisa di deportasi.
* Kasus tidak mendapatkan pekerjaan lain dalam satu bulan setelah kontrak selesai.
* Kasus tidak mendapatkan penempatan tenaga kerja setelah 3 bulan mendaftar untuk mengganti tempat kerja.
* Kasus tanpa izin keluar/kabur dari tempat kerja.
* Kasus melalaikan kerja atau menolak kerja lebih dari 5 hari.
* Kasus pindah tempat kerja melebihi batas.
* Perpindahan tempat kerja hanya bisa dilakukan ke perusahaan yang dikenal pusat penempataan tenaga kerja, perseorangan.
* Teman, rekan kerja, kantor lowongan kerja tidak bisa melakukan prosedur perpindahan tempat kerja.
* Dalam kasus ini mereka akan dikenakan sebagai status pekerja ilegal dan bisa di deportasi.