1. Libur yang dibayar Perbulan
Pekerja yang selama 1 bulan penuh (25 hari) masuk kerja, didalam 1 bulan penuh tersebut (25 hari) terdapat 1 hari libur yang harus dibayar. menyesuaikan ketentuan yang telah di tetapkan pada standar undang-undang pekerja pada 15 september 2003 mengikuti struktur perusahaan masing-masing. Untuk perusahaan yang memperkerjakan minimal 300 orang pekerja, peraturan ini mulai laksanakan setelah bulan juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka akan dikenakan sangsi penjara 2 tahun dan juga membayar denda minimal 10 juta won.
2. Liburan Menstruasi
Setiap bulan harus diberikan 1 hari libur menstruasi yang dibayar kepada pekerja perempuan sesuai UU pekerja (15 september 2003) yang disesuaikan dengan struktur organisasi perusahaan. Untuk perusahaan yang memperkerjakan sampai dengan 300 orang pekerja rencananya akan mulai diberlakukan setelah juli 2006. Apabila peraturan ini dilanggar maka perusahaan akan dikenakan denda sampai dengan 5 juta won.
3. Liburan yang dibayar Pertahun
Sebelum Penetapan
Pekerja yang masuk kerja selama 1 tahun penuh (300 hari) didalam 1 tahun penuh terdapat 10 hari libur yang harus dibayar. Tetapi apabila 1 tahun bekerja 90 % terdapat 8 hari libur yang harus dibayar ditambahkan dengan 1 hari lembur wajib.
Sebelum Penetapan
Pekerja yang 1 tahunnya masuk kerja 80% maka dalam 1 tahunnya terdapat 15 hari libur yang harus dibayar dan setiap 2 tahun harus mendapatkan libur wajib 25 hari.